SUMBAGUT

JR Saragih-Amran Didiskualifikasi

Sumatera | Selasa, 08 Desember 2015 - 08:52 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Pasangan calon (paslon) kepala daerah (Pilkada) Simalingun Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga dipastikan didiskualifikasi sebagai peserta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Surat perintah pun telah ditandatangani dengan Nomor Surat 2551/KPU PROV-002/12/2015 per tanggal 6 Desember 2015.

“Surat perintah untuk mendiskualifikasi mereka sudah ditandatangani sore tadi (kemarin, red),” kata Plh Ketua KPU Sumut, Yulhasni, sesaat lalu, Ahad (6/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, isi surat tersebut di antaranya melakukan rapat pleno menyatakan calon wakil bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga, tidak memenuhi syarat (TMS) dan membatalkan pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati Simalungun atas nama Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga yang dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan. Hal ini tertuang pada huruf A atau poin pertama.

Pada huruf B, menyampaikan keputusan KPU Simalungun kepada pasangan calon bupati Simalungun dan calon wakil bupati Simalungun atas nama Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga.

Poin ketiga atau huruf C disebutkan, dalam hal terdapat tanda coblos pada foto dan gambar pada pasangan calon bupati Simalungun dan calon wakil bupati Simalungun atas nama Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga, dinyatakan tidak sah.

Sementara huruf D  tertulis, mengumumkan dan menyosialisasikan keputusan KPU Simalungun  sebagaimana pada poin A dan keputusam sebagaimana huruf C. Selanjutnya di poin kelima (huruf E), memerintahkan KPPS agar mengumumkan pembatalan pasangan calon sebagaimana tercantum pada huruf A dan keputusa  pada huruf C pada papan pengumuman, serta mengingatkan hal tersebut kepada pemilih secara berkala pada hari pemungutan suara.

Sedangkan yang terakhir, huruf F, agar PU Simalungun berkoordinasi dengan Panwaslih dan pihak kepolisian dalam pelaksanaan langkah-langkah tersebut dalam huruf A sampai dengan huruf E. “Kami juga memerintahkan agar KPU Simalungun memberikan laporan  pada kesempatan pertama pada KPU Sumut untuk setiap tahapan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti surat dari KPU RI,” ujarnya.(bal/rbb/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook