DHARMASRAYA (RIAUPOS.CO) - Upaya meringankan beban masyarakat terus dilakukan Pemkab Dharmasraya. Setelah membebaskan masyarakat dari beban biaya mengurus dokumen kependudukan, kini Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta agar biaya pendidikan digratiskan. “Sehingga masyarakat tidak terbebani biaya pendidikan,” ujar Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat rapat kerja SKPD, Senin (7/3).
Politisi PDI-P itu menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Prih Handoko, agar membebaskan para wali murid dari beban pungutan komite sekolah. Dia menyebutkan, untuk membiayai sektor pendidikan sudah ditampung dalam APBD, bahkan ada bantuan operasional sekolah (BOS). “Jadi buat apa lagi uang komite,” tegas bupati termuda di Indonesia itu.
Prih Handoko menyambut baik instruksi bupati. Namun, dirinya bersama jajaran akan melakukan kajian lebih mendalam soal permintaan bupati itu.
Dijelaskannya, biaya pendidikan bagi satu orang siswa itu mencapai Rp2,5 juta pertahun. Jika ditotal, kebutuhan biaya pendidikan Kabupaten Dharmasraya pertahun mencapai Rp250 miliar karena jumlah peserta didik mencapai 50 ribu siswa.
Sebelumnya, pada Senin (29/2), Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dharmasraya di Sungaidareh. Dia meminta mulai Maret ini segala bentuk pungutan terkait pengurusan dokumen kependudukan dihapuskan.
Dia akan mencabut peraturan yang mendasari adanya pungutan pengurusan dokumen kependudukan, agar masyarakat tidak terbebani dengan berbagai bentuk pungutan. “Kalau ada yang masih berani memungut, tolong minta kuitansi dan foto petugas yang minta pungutan, laporkan kepada saya,” tegas Rajo Koto Besar saat sidak.
Bupati menilai, pungutan atas pengurusan dokumen kependudukan itu terasa memberatkan masyarakat meski hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Dengan kebijakan tersebut, Tuanku Kerajaan berharap agar masyarakat mudah memiliki dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen lainnya.
Dokumen kependudukan itu sangat diperlukan masyarakat, mengingat semua urusan saat ini memerlukan dokumen kependudukan, mulai dari mencari kerja, mengajukan proposal dan menerima bantuan.
Pungutan pengurusan dokumen kependudukan itu, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dharmasraya Netti Helma, didasarkan peraturan bupati. Dana pungutan yang besarnya Rp50 ribu itu dikumpulkan dan disetor ke kas daerah sebagai PAD. Namun sesuai instruksi Bupati Sutan Riska, pihaknya akan menaatinya. Selain itu, dia juga akan menyusun peraturan bupati untuk membatalkan peraturan bupati sebelumnya yang mengatur tentang pungutan tersebut.(ita/mng)