SUKA MAKMUE (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan 30 ton batu giok bongkahan ilegal yang diperkirakan mau dibawa keluar dari Nagan Raya, Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Gampong Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue.
Giok berkisar 30 ton tersebut diambil di kawasan pergunungan Krueng Isep, Kecamatan Beutong, menggunakan alat berat dan dibawa dengan mobil truk roda 10.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya, Samsul Kamal,ST membenarkan adanya diamankan batu giok bongkahan tersebut dikeluarkan secara illegal. Ada sekitar tiga bongkahan besar dimuat dalam mobil, keluar dari Krueng Isep, setiba di kawasan Gampong Lueng Baro di tangkap polisi,”.
"Kasus ini sedang di proses di kepolisian polres Nagan Raya di Suka Makmue, karena mereka tidak memiliki izin IUP dan izin lainya," kata Samsul Kamal.
Kapolres Nagan Raya, AKPB Agus Andrianto, SIK melalui Wakapolres, Kompol Tirta Nur Alam dikonfirmasi Rakyat Aceh (Riau Pos Group), membenarkan adanya penangkapan batu giok yang sekarang sadang dalam penyelidikan polisi.
“Iya benar ada penangkapan batu giok bongkahan, sekarang sudah diamakan di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue,” kata Wakapolres Nagan Raya, Kompol Tirta Nur Alam.(ibr)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga