DUA HARI DITAHAN DI RUTAN

Bayar Rp36,8 Miliar, Pengusaha Medan Ini Langsung Bebas

Sumatera | Sabtu, 07 November 2015 - 00:14 WIB

Bayar Rp36,8 Miliar, Pengusaha Medan Ini Langsung Bebas
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Mukhtar (dua dari kiri) menjelaskan tindakan penyanderaan di Rutan klas I Medan, Jumat (6/11/2015). Menurut keterangannya, petugas pajak sebelumnya telah menyandera Beny Basri, namun telah dibebaskan setelah melunasi hutang pajaknya sebesar Rp36,8 miliar. (DANIL SIREGAR/SUMUT POS)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Setelah dua hari mendekam di Rutan Tanjung Gusta Klas I A Medan, Benny Basri pengusaha real estate Kota Medan yang tersandung kasus penunggakan pajak sebesar Rp36 miliar akhirnya dibebaskan Dirjen Pajak, Jumat (6/11/2015) siang.

Direktur Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, Benny dibebaskan setelah melunasi pajak yang ditunggaknya sebesar Rp36,8 miliar. Sebelumnya Benny disandera (ditahan) berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2220/MK.03/2015 tanggal 15 Oktober 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyanderaan sudah melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan, termasuk penerbitan Surat Teguran periode 2006 dan 2009, penerbitan surat paksa, dan tindakan penagihan aktif, blokir dan usulan pencegahan. “Jadi, Direktur PT TMIIL, Benny Basri yang bergerak di bidang real estate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia itu di tahun 2006 hingga 2009 menunggak pajak Rp36,8 miliar," tegasnya Mekar pada Posmetro Medan (Riau Pos Group).

Lanjutnya, penahanan Benny dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya sesuai dengan UU. Namun yang bersangkutan tidak patuh hukum. Ditanya apakah pihak Ditjen sengaja mempermalukan Benny untuk memberi efek jera peda pengemplang pajak lain? Mekar menjawab tidak. "Jadi, bukan kita mempermalukan dia, tapi ini memang sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Disinggung mengapa pihak Ditjen tidak berkordinasi dengan Poldasu dan Kodam I/BB dalam penangkapan Benny. Pria berkacamata itu beralasan bahwa mereka sudah membentuk tim sendiri. "Jadi, tim yang sudah dibentuk akan melakukan penangkapan di wilayah yang berada di Indonesia, bukan di Sumut saja. Bukan kita tidak mau berkordinasi dengan aparat, namun tim sudah ada,"dalihnya.

Kenapa dalam siaran pers yang dilakukan tidak menyertakan Benny? Menanggapi pertanyaan wartawan, Mekar menjelaskan bahwa dalam siaran pers, pihak Ditjen tidak pernah menyertakan penunggak, karena itu sesuai dengan peraturan. Dan bila ada media mana pun yang menyertakan foto penunggak akan dilakukan somasi.

"Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Negara tidak menginginkan paksa badan dan tidak ada niat kami untuk mempermalukan yang bersangkutan. Kami tidak pernah menyertakan penunggak," tegasnya. Sementara itu, Muktar selaku Kakanwil Ditjen Pajak Wilayah I Sumut mengatakan, pihaknya melakukan sandera badan agar penunggak membayar pajaknya. Dan,setelah itu, maka pihaknya akan membebaskannya.

"Jadi, sesuai dengan ketentuan, kami sudah melakukan tugas dengan benar. Pada dasarnya, BB (Benny Basri) itu penunggak pajak PPN dan pajak penghasilan. Dia dibebaskan setelah membayar pajaknya yang tertunggak sebesar Rp 36,8 miliar," ucapnya.

Selain itu, Mukhtar juga mengungkapkan, Benny merupakan salah satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara. Di mana sebelumnya pihak DJP I Sumatera Utara sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

 "Langkah dan berbagai upaya sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak BB. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan penyanderaan,” katanya. Pantauan di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan, usai melunasi seluruh tunggakan pajak kepada pihak Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Benny keluar dari sel yang disediakan petugas dengan santai tanpa ada beban. Benny ditangkap sekitar 20 orang tim Mabes Polri atas laporan Dirjen Pajak RI di salah satu rumah makan beberapa waktu lalu.(gib/deo)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook