Pabrik Miras Palsu Digerebek

Sumatera | Jumat, 07 September 2018 - 13:00 WIB

Pabrik Miras Palsu Digerebek
DIAMANKAN: Pemilik pabrik dan peracik miras palsu saat diamankan Polda Sumbar, Kamis (6/9/2018). (JPG)

PADANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek pabrik produksi minuman keras (miras) palsu di Kota Padang. Diduga, praktik terlarang itu sudah dilakoni pemilik  sejak tiga tahun terakhir.

Pabrik miras palsu yang memproduksi berbagai jenis miras ini terletak di Jalan Veteran Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Selain mengamankan ribuan botol miras dan alat produksi, petugas juga menangkap tiga orang pelaku.

Baca Juga :Jalan Lintas Riau-Sumbar Sudah Lancar, tapi Pengendara Tetap Hati-Hati

Ketiga pelaku itu, masing-masing berinisial S (47) dan L (46). Keduanya merupakan pasangan suami-istri pemilik pabrik miras palsu. Lalu, karyawannya berinisial TL (38) yang merupakan peracik sekaligus pengedar miras palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas sejak dua hari lalu. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, kasus ini baru dibuka ke publik hari ini.

Dari penggeledahan pabrik miras palsu itu, terang Kombes Pol Margiyanta, petugas menyita sebanyak 4.380 botol miras berbagai merek. Seperti Vodka, WN, TKW, Niport, Tequilla, dan lainnya. Petugas juga mengamankan ratusan botol kosong beserta beberapa label merek miras dan alat-alat untuk produksi. Lalu, petugas juga menemukan uang tunai Rp30 juta.

“Tiga pelaku berbagi peran. Pasangan suami-istri sebagai pemodal, karyawannya sebagai peracik,” kata Margiyanta dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (6/9).

Pemilik pabrik miras palsu ini juga memiliki bengkel mobil. Bangunan bengkel itu persis berada di depan pabrik miras. Namun, polisi menduga, bengkel tersebut bukan kedok pelaku. “ Usaha miras ini sampingan pelaku. Bengkel berada di depan, gudang produksi berada di belakang,” katanya.

Kombes Margiyanta menerangkan, bentuk miras palsu yang diproduksi pelaku seolah-olah berbentuk asli. “Edarannya di Sumbar. Miras yang sudah dijual pelaku akan kami telusuri untuk disita,” katanya.

Dari hasil interogasi petugas, pabrik palsu itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Bahkan, omzet yang didapat pasangan suami-istri ini mencapai Rp100 juta setiap bulan. “Kami sudah koordinasi dengan BBPOM. Hasilnya terbukti, jika seluruh miras yang diproduksi dan diedarkan pelaku tidak memiliki izin,” tegasnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook