(RIAUPOS.CO) - PT Hutama Karya (HK) memastikan isu tentang dihentikannya pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat, tidak benar. Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal, saat rapat dengan Gubernur di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (6/3/2021) menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan pengerjaan jalan tol pada lahan yang sudah dibebaskan.
“Intinya PT. Hutama Karya bukan menghentikan pembangunan, tapi hanya akan mengerjakan pada lahan yang sudah dibebaskan, jika tersedia kelebihan sumber daya, maka akan dilakukan refocusing ke ruas lain yang lebih siap lahannya,” ucap Marthen.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan kemampuan sumber daya dan kemampuan ekuitas yang sangat terbatas, maka PT Hutama Karya diminta melakukan refocusing pada ruas-ruas yang lebih siap, sehingga hasilnya bisa lebih cepat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan keterbatasan lahan yang ada mengakibatkan produktivitas rendah sehingga biaya overhead BUJT dan main kontraktor menjadi tinggi. Biaya bunga selama masa konstruksi dan biaya eskalasi akan semakin mahal serta biaya supervisi dan pengawasan konsultan bertambah sehingga menjadi tidak efektif dan efisien,” tambah Marthen.
Selain itu, menurut Marthen, hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya total biaya investasi, mengakibatkan tarif tol per km menjadi lebih mahal dan nantinya menimbulkan beban pada masyarakat pengguna jalan tol.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan pihaknya terus berupaya dalam percepatan pengerjaan jalan tol Padang-Pekanbaru. Menurut mantan Wali Kota Padang ini, tidak ada satupun yang menolak pembangunan, hanya sosialisasi saja yang belum maksimal.
“Hari ini (kemarin, red) kita bicara percepatan pembangunan. Hambatan yang ada harus diminimalisir dan carikan solusi sehingga pembangunan berjalan sesuai yang diharapkan. Kita berharap segera mengetahui permasalahan yang ada. Lalu kemudian mencari langkah penyelesaiannya sehingga dalam waktu yang tidak lama, bisa selesai,” harap Mahyeldi.(das)
Laporan JPG, Padang