KASUS SUAP DPRD SUMUT

Giliran Istri Plt Gubernur Sumut yang Diperiksa KPK

Sumatera | Jumat, 06 November 2015 - 00:59 WIB

Giliran Istri Plt Gubernur Sumut yang Diperiksa KPK
Evi Diana dan suaminya, Tengku Erry Nuradi. (DOK SUMUT POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara mulai mengarah ke istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Evi Diana. Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/11/2015). Istri Tengku Erry Nuradi itu mengaku pernah menerima uang dari Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Evi menjalani pemeriksaan untuk Gatot. Cukup lama penyidik KPK meminta keterangan dari perempuan yang pernah menjadi anggota DPRD Sumut tersebut. Evi yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 19.30 tak mau bicara banyak. Namun Evi juga tak mengelak kalau disebutkan dirinya pernah menerima uang dari Gatot terkait pembahasan APBD dan penggunaan hak interpelasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sudah saya jelaskan semuanya ke penyidik," ucap Evi sembari menerobos kerumunan wartawan yang mencegatnya. Ketika ditanya berapa uang yang didapat dari Gatot, Evi tak mau menyebut nominalnya. Dia mengelak disebut menerima Rp300 juta. "Tidak sampai segitu," jawabnya. Sebelumnya, Teuku Erry saat diperiksa KPK mengakui istrinya memang menerima uang. Namun uang tersebut telah dikembalikan melalui KPK.

Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, Evi diperiksa karena dianggap mengetahui perkara suap yang kini telah menjerat enam tersangka tersebut. Mengenai materi pemeriksaan, Johan enggan membeberkan. Namun dia juga tidak mengelak ketika disebut salah satu pertanyaannya terkait uang yang pernah diterima Evi.

Johan mengatakan kasus itu masih terus dikembangkan penyidik. Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD maupun pejabat di Pemprov Sumut akan dimintai keterangan. Termasuk kembali memeriksa Tengku Erry. "Kemungkinan itu ada. Kalau penyidik merasa perlu, ya akan kita panggil," ujarnya.

Selain memeriksa Evi, KPK kemarin juga memeriksa 8 saksi lainnya. Mereka antara lain, Zulkarnaen ; Baharuddin Siagian (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut); Muhammad Alinafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut); Nurdin Lubis (Mantan Setda Sumut), Randiman Tarigan (mantan Sekretariat DPRD Sumut dan sekarang menjadi pejabat Wali Kota Medan); Ali Jabbar Napitupulu (mantan anggota DPRD Sumut), Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Brilian Mochtar (anggota DPRD Sumut).

Dalam perkara suap anggota DPRD Sumut ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Demokrat) ; Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD 2009 - 2014 dari Golkar) dan Ajib Shah (anggota DPRD 2009-2014 dari Golkar). Ketiganya merupaan penerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan perubahan APBD, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Tersangka dari kalangan DPRD Sumut lainnya ialah Kamaludin Harahap (Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari PAN) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari PKS).  Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015.(gun)

Laporan: JPG

Eeditor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook