PANITERA PTUN MEDAN DIVONIS

Suap 2.000 Dolar AS Berakibat Tiga Tahun Penjara

Sumatera | Jumat, 04 Desember 2015 - 00:08 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk mantan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan.

Syamsir Yusfan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar 2.000 dolar AS dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Suap itu diberikan sebagai ucapan terima kasih atas jasa Syamsir mempertemukan OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi soal perkara gugatan diajukan Pemprov Sumut terhadap Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos.

Ketua majelis hakim Sumpeno memaparkan, suap kepada Syamsir diberikan sebanyak dua kali. Yakni, pada 29 April OC Kaligis memberikannya uang sebesar 1.000 dolar AS sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan.Yang kedua diterima Syamsir dari anak buah OCK, Gary sebesar 1.000 dolar AS pada 7 Juli 2015, tepat setelah majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatam Pemprov Sumut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsir Yusfan berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2015). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Saat itu, Syamsir Yusfan dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan atau denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.  Sementara Syamsir tidak dibebankan dengan hukuman denda.

 

Dalam menjatuhkan vonis kepada Syamsir, majelis memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Syamsir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, dia merupakan aparat penegak hukum, serta tidak menjunjung tinggi kode etik panitera.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Sumpeno.

Majelis menyatakan Syamsir Yusfan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook