TANAHDATAR (RIAUPOS.CO) - Rido Effendi (25), warga Jorong Padangdatar Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, harus menyesali perbuatannya yang telah melanggar hukum yang berlaku.
Pasalnya, Selasa (3/11/2015), di ruangan sidang Pengadilan Negeri Batusangkar, Rido harus mendengar suara dari Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 3 bulan penjara.
"Berdasarkan uraian pembuktian, maka kami berkeyakinan bahwa semua unsur dalam dakwaan terhadap Rido Effendi sudah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika," tegas JU Resti .
Resti menegaskan, JPU menuntut terdakwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotka ,pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dalam hal mengajukan tuntutan dan ketentuan pasal 222 KUHAP mengenai biaya dibebankan kepada terdakwa .
"Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menyatkan terdakwa Rido Effnedi telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut Resti.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Yonefit Albasri Dt Malano Basa kepada Rakyat Sumbar (Riau Pos Group) menyatakan, kliennya Rido dalam persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Untuk itu, sebagai penasihat terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan hukuman terhadap kliennya dengan hukuman yang serendah-rendahnya . "Kami pihak penasihat hukum dari terdakwa Rido mengharapkan majelis hakim dalam memberikan keputusan agar mempertimbangkan prilaku dan sopan santun klien kami selama dalam persidangan," pinta Yonefit.(ali)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga