MEDAN (RIAUPOS.CO) - Gelombang penolakan terus mengalir dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) Islam serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Pasalnya, apabila ranperda tersebut disahkan, maka secara otomatis Pemerintah Kota (Pemko) Medan melegalkan penjualan minuman beralkohol di Kota Medan.
Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan sepertinya enggan berpolemik dan terkesan melemparkan seluruh penolakan tersebut kepada DPRD Medan. Sebab, dibahas atau tidaknya ranperda tersebut tergantung sikap dari seluruh fraksi di DPRD Medan.
“Semua tergantung fraksi, kalau semua menolak pemabahasan tidak akan dilanjutkan,“ kata Randiman yang ditemui usai sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Senin (2/11).
Mengenai desakan dari MUI kepada dirinya untuk menarik serta membatalkan pembahasan ranperda tersebut juga enggan ditanggapi lebih jauh oleh pria yang masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut itu. “Tidak bisa seperti itu, saya juga baru tahu ada ranperda minuman beralkohol,“ ucapnya mengakhiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Qamarul Fattah melalui Kepala Bidang Perdagangan, Irvan Siregar menuturkan bahwa pengutipan retribusi dari penjualan minol merupakan amanah UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.
Menurutnya, pada pasal 141 disebutkan, bahwa penjualan minuman beralkohol dapat dijadikan objek retribusi daerah. “UU 28/2009 baru berlaku setelah dua tahun ditetapkan, artinya sejak 2011 Perda No 15/1998 tetang retribusi izin tempat usaha yang menjual minol distanvaskan karena sudah tidak sesuai,“ ujar Irvan saat ditemui digedung DPRD Medan.(dik/rpg)