DIMINTAI KETERANGAN KASUS KORUPSI RP11 M

Pekan Depan, Jaksa Periksa Kadisdik Sumut

Sumatera | Rabu, 02 Desember 2015 - 00:18 WIB

Pekan Depan, Jaksa Periksa Kadisdik Sumut
Ilustrasi.

Pekan Depan, Kadisdik Sumut Diperiksa

Diduga Kecipratan Uang Korupsi Rp11,57 Miliar Pekan Depan, Kadisdik Sumut Diperiksa

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

MEDAN (RIAUPOS.CO) -  Pekan depan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, akan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri.

Itu dilakukan karena sang kepala dinas diduga terkait di dalam kasus korupsi senilai Rp11,57 miliar dalam pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Provinsi Sumut. Keterlibatan M Masri ini terungkap dari Muhammad Rais MPd (Kepsek SMK Binaan Disdik Sumut) yang sudah mendekam di Rutan Klas IA, Tanjung Gusta, Medan, Senin (30/11/2015) lalu.

"Kita akan panggil dia (Masri) pada pekan depan. Bukan hari ini ya, pemanggilan pun hanya untuk memberikan keterangan lagi terkait kasus ini," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Selasa (1/12/2015) siang. Beredar kabar bahwa Selasa (1/12/2015) orang nomor satu di Disdik Sumut itu, akan diperiksa. Namun hal ini dibantah Haris Hasbullah.

"Kita tidak panggil hari ini (kemarin,red), tetapi pekan depan. Tunggu sajalah dulu," katanya. Namun saat disinggung, apakah status Masri dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Haris hanya mengatakan melihat hasil penyidikan. "Pekan depan dijawab Kajari semuanya, saya tidak bisa beritahu sekarang," kata Haris.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Haris Hasbullah, belum menyinggung atas dugaan keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM, M.Zein dalam kasus ini. Tapi, tidak tutup kemungkinan M Zein akan dipanggil pihak Kejari Medan untuk dimintai keterangan merujuk dari penuturan tersangka. Sementara itu, Abyadi Siregar, warga Sumut mengapresiasi tindakan dari Kejari Medan yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Namun dia berharap, pemeriksaan tersebut bisa menyeluruh untuk mengungkapkan siapa dalang dari kasus tesebut. Pasalnya, kasus korupsi ini, sudah menghambat pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.

"Jangan hanya mengorbankan kepala sekolah dan tata usaha (Riswan). Karena kalau dilihat bundel pekerjaanya itu ada juga Kadis (Masri) menandatangani. Karena itu, menurut saya Kejari Medan harus menelisik ke arah itu, sehingga total terungkap, termasuk rekanan, atau semuanya baik birokrasi hingga pelaku usaha," ujarnya.

Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11/2015) lalu. Tepat pada pukul 16.20 WIB, keduanya dimasukan ke dalam mobil tahanan milik Kejari Medan, kemudian dibawa dan dititipkan ke rumah tahanan negara.

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook