PADANG (RIAUPOS.CO) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno secara resmi melaporkan berbagai pihak ke polisi. Datang jelang tengah malam ke Mapolda Sumbar Selasa (1/5) sekitar pukul sepuluh malam, Irwan mengadukan akun Facebook milik seorang wartawan media lokal.
Untuk media sosial, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu turut melaporkan akun Facebook Maidestal Hari Mahesa yang merupakan Ketua DPC PPP Kota Padang dan juga anggota DPRD Kota Padang. Pihak ketiga yang dilaporkannya adalah Yusafni, seorang terdakwa kasus korupsi.
Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan tiga nama yang dilaporkan. Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding menerima kecipratan dana korupsi.
Yusafni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim. Yusafni saat dalam persidangan pernah menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta.
Ketika membuat laporan polisi, Irwan Prayitno hampir dua jam berada di ruangan SPKT Polda Sumbar. Dia terlihat keluar ruangan SPKT pada Selasa malam (1/5), sekitar pukul 23.52 WIB.
Kepada para wartawan yang menunggunya, Irwan mengaku gerah dengan isu yang kian deras beredar terkait dirinya disebut menerima uang hasil korupsi. "Keluarga, teman-teman, dan orang yang saya kenal menuduh saya mencuri. Saya tentu tidak nyaman. Sebagai warga negara, saya menuntut keadilan melalui proses hukum," kata Irwan di depan pintu SPKT Polda Sumbar, Rabu dini hari (2/5).
Kasus yang dilaporkan mencemarkan nama baik Irwan itu terkait pemberitaan media Haluan (salah satu media lokal di Sumbar), tanggal 27 April 2018. Dalam berita itu, Irwan disebut terdakwa Yusafni menerima aliran dana uang haram. Hanya saja Yusafni menyebut itu di luar persidangan.
"Kalau soal media Haluan, sesuai UU Pers, kami akan temui Dewan Pers lusa. Ini soal penyebaran berita bohong yang disebar melalui medsos. Irwan pencuri, itu membuat saya tidak nyaman," katanya.
Terkait hasil karya jurnalistik yang menuding Irwan menerima aliran dana itu, Irwan mengaku akan menempuh jalur sesuai UU Pers. "Ini soal individu pencemaran nama baik dulu," tegasnya.
"Saya tidak menerima, mau bersumpah apapun. Saya sudah katakan juga, kalau saya tidak kenal dengan Yusafni," kata Irwan menjawab pertanyaan awak media tentang tudingan keterlibatannya.
Gubernur yang nama masuk sebagai salah satu capres dari PKS itu menegaskan, dalam pemeriksaan BPK namanya tidak pernah disebut. "Pemeriksaan Bareskrim Polri, tidak ada juga nama saya. Pemeriksaan kejaksaan juga tidak ada nama saya. Kenapa di ujung, di luar persidangan saya disebut kecipratan," kata Irwan.(rcc)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga