PAYAKUMBUH (RIAUPOS.CO) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Payakumbuh 2016 yang proses pembahasannya dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di hotel berbintang, akhirnya disahkan.
APBD 2016 itu disahkan, Sabtu (28/11) atau dua hari menjelang batas akhir penyerahan RAPBD kepada Pemprov Sumbar berakhir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
Ketua DPRD Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, Selasa (1/12) mengatakan, dalam APBD yang disahkan tersebut, pendapatan Payakumbuh 2016, ditaksir mencapai Rp753,38 miliar. Dengan rincian, Pendapatan asli daerah (PAD) Rp96,87 miliar, Dana perimbangan Rp658,11 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp88,38 miliar.