"Kualitas dan komposisinya berbeda dengan di pasaran. Biasanya, ekstasi yang beredar mengandung MDMA (metil dioksi metafetamin) dan MA (metafetamin). Sementara ini kandungannya PMMA, ada campuran sabu-sabu," terang Siswandi. Menurutnya, bila mengkonsumsi ekstasi cap telepon ini, penggunanya bisa teler sampai 3 hari.
"Untuk mendapatkan barang ini tidak bisa sembarangan, hanya ’orang khusus’ atau kalangan menengah-atas dan harganya pun perbutir mencapai Rp500 ribu," beber Siswandi. Ia menyebutkan, barang haram ini diproduksi dari luar negeri (Cina) dan masuk kategori jaringan internasional. "
Narkotika jenis baru tersebut telah beradar di Medan, informasinya sudah mencapai ratusan bahkan ribuan. Untuk itu, kita masih mendalami lagi peredarannya," katanya.(ris/smg/fit)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga