Di mana dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Seorang pengembang lokal, Robinson Tan mengatakan bahwa industri properti harusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Di mana ketika industri properti bergerak maka akan menunjang sekitar 174 industri lainnya. “Makanya saya berharap akan ada kebijakan yang lebih untuk properti ini. Apalagi pak Lukita mengatakan akan melakukan apa saja yang penting untuk pertumbuhan industri,” katanya.
Sementara itu saat acara pembukaan rapat kerja Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam di Nagoya Hill Hotel, Selasa (10/4) dibuka Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. Rapat kerja ini mengusung tema bertajuk bagaimana peran properti dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tujuh persen dalam dua tahun.
Ketua DPD REI khusus Batam, Achyar Arfan mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi sekaligus membahas program kerja setahun ke depan. Ia optimis dalam tahun 2018 ini penjualan atau transaksi dunia properti akan meningkat. “Tema ini sengaja dipilih karena kami mendukung dan kami ingin kontribusi,” ujar Achyar di lokasi.
Menurut Achyar, peningkatan penjualan ini didukung dengan pemangkasan syarat IPH oleh BP Batam. Dimana dari yang sebelumnya 17 syarat menjadi 4 syarat. Hal senada disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Ia mengatakan beberapa industri di Batam saat ini sedang mengalami perhambatan seperti industri galangan kapal. “Termasuk properti ini. Kita terbuka saja, ada izin yang bermasalah. Untuk itu harus bekerja keras dan minta kawan-kawan dari REI untuk membantu.,” jelas katanya.(opi/ian/jpg)