Minta Kemudahan Kepemilikan Properti untuk WNA

Sumatera | Rabu, 11 April 2018 - 11:31 WIB

Minta Kemudahan Kepemilikan Properti untuk WNA
berjalan: Sejumlah warga negara asing berjalan di trotoar saat menikmati suasana Jalan Fisabilillah Batam Center, Batam, Ahad (8/4/2018). Pengusaha properti mendorong agar warga negara asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Batam.(CECEP MULYANA/JPG)

BATAM (RIAUPOS.CO) - Pengusaha properti mendorong agar warga negara asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Batam. Ini akan menggenjot pertumbuhan industri properti di Batam yang kini mengalami perlambatan.

“Kami meminta pusat ha­rusnya mempermudah pihak asing untuk memiliki properti di Batam. Di negara asing seperti di Australia, Malaysia, dan Singapura ini hal yang biasa,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam Rakerda REI Khusus Batam di Nagoya Hill Hotel, Selasa (10/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia mengatakan bahwa sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur WNA untuk memiliki rumah di Indonesia. Tetapi masih sulit karena masih ada aturan keimigrasian yang harus diselesaikan. “Misalnya harus bekerja dulu baru bisa. Padahal kalau di Singapura, tanpa kita bekerja di sana pun, bisa tetap kita punya properti di sana,” katanya.

Bahkan menu­rut­nya, ji­ka me­mang diperlukan pen­jamin atas tanah dan bangunan, sebagai lembaga pemerintah siap menjamin yang penting investasi properti di Batam bisa meningkat. Sementara itu, pengurus Real Estate Indonesia Mulia Pamadi mengatakan saat ini WNA belum sepenuhnya diberikan kemudahan untuk miliki properti di Indonesia.

Padahal menurutnya, ini juga memberikan devisa yang sangat besar di Indonesia. Ia mencontohkan Singapura yang kini pihak asing bebas memiliki properti di sana. “Kalau dulu di Singapura itu bangunan hanya 10 tingkat, maka sekarang sudah 50 tingkat. Itu karena lahan terbatas dan permintaan besar,” katanya.

Ia berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Di mana dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih belum memberikan daya tarik yang  luar biasa.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook