KONDISI PEREKONOMIAN SEDANG SULIT

Apindo Sebut, di Batam Ada 120 Ribu Pengangguran Hentikanlah Demo

Sumatera | Selasa, 16 Februari 2016 - 00:38 WIB

Apindo Sebut, di Batam Ada 120 Ribu Pengangguran Hentikanlah Demo
Salah satu aksi demonstrasi buruh yang pernah dilakukan di Batam, 2015 lalu. (DOK BATAMPOS.CO.ID/RIAUPOS GROUP)

BATAM (RIAUPOS.CO) -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Batam mulai menanggapi aksi-aksi demo yang dilaksanakan serikat pekerja atau buruh di Batam. Pimpinan serikat buruh atau pekerja diminta untuk membuka mata hati terhadap kondisi perekonomian terutama kepada 120 ribu pengangguran di Batam.

Sejak penetapan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2016 disahkan gubernur, berbagai aksi unjuk rasa memang dilakukan para buruh yang menolak pemberlakuan berdasarkan PP 78 Tahun 2015 itu. Mereka pun menuntut agar gubernur mengelaurkan SK penetapan upah sektoral atau kelompok sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Dewan Kehormatan Apindo Kepri dan Batam, Abidin Hasibuan meminta serikat pekerja, agar tidak

"Mereka kan baca koran, baca berita, melihat kenyataan betapa banyak orang yang menganggur butuh pekerjaan di Batam. Sementara kondisi perekonomian global masih lesu yang membuat industri di Batam sepi order, tak bisa menyerap banyak tenaga kerja, jadi kenapa demo lagi menuntut upah sektoral, bisa menggaji sesuai UMK saja sudah syukur," ujar Ketua Dewan Kehormatan Apindo Kepri dan Batam, Abidin Hasibuan Senin (15/2/2016).

Kata Abidin, serikat pekerja sebaiknya justru menenangkan anggotanya dan meminta bekerja dengan sebaik-baiknya, meningkatkan keahliannya dan mensyukuri UMK Batam 2016 yang telah ditetapkan Rp2,9 juta.

"Bersyukurlah masih bisa kerja, tidak kena PHK, kontrak masih diperpanjang. Lihat pengangguran di luar sana yang sudah 120 ribu orang butuh pekerjaan, mereka tak menuntut upah tinggi, yang penting bisa dapat kerja. Ini kok sudah dapat kerja, masih saja demo," ujar Abidin, prihatin.

Apindo melihat PP 78 sudah memberikan kepastian hukum pada para investor dan dunia usaha. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, besaran upah lebih banyak ditentukan oleh "tekanan" dari aksi demo buruh, saat ini, setelah PP 78 terbit, semunya menjadi pasti.

Soal upah sektoral atau upah kelompok, Abidin mengatakan, itu menjadi urusan pekerja di masing-masing perusahaan dengan pihak perusahaan (bipartit). Masing-masing perusahaan tentu akan memberikan upah lebih pada karyawannya yang berprestasi atau berkinerja baik dan telah lama bekerja, sehingga upahnya berbeda dengan karyawan yang masih nol tahun.

"Sudahlah, hentikanlah demo-demo itu, buka mata hati, realistis lah dengan kondisi saat ini. Perusahaan sekarang bisa bertahan dan tidak melakukan PHK itu sudah sangat bagus," ujar Abidin, lagi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook