Dilarang Polisi, Dakwah Keliling di Kota Padang Batal

Sumatera | Rabu, 02 Januari 2019 - 12:47 WIB

Dilarang Polisi, Dakwah Keliling di Kota Padang Batal
BERDIALOG: Petugas kepolisian Polresta Padang saat berdialog dengan ormas Islam yang akan menggelar aksi dakwah keliling di malam pergantian tahun, Selasa (1/1/2019). (JPG)

PADANG (RIAUPOS.CO) - Aksi dakwah keliling yang semula akan digelar beberapa ormas Islam saat malam pergantian tahun untuk mengantisipasi aktivitas keluyuran muda-mudi, urung dilakukan. Alhasil, pengamanan menyambut 1 Januari 2019 diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Dari informasi, aksi dakwah keliling ini rencananya dilangsungkan mulai pukul 01.00 WIB, Selasa (1/1) dini hari. Massa yang tergabung dari ormas Islam akan berkeliling Kota Padang untuk turut melakukan pemantauan. Lalu, juga melakukan imbauan pada masyarakat, khususnya muda-mudi, agar tidak keluyuran di malam tahun baru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, pukul pukul 01.30 WIB, pihak Polresta Padang  yang mendapat informasi kegiatan tersebut, langsung menemui massa ormas yang berkumpul di Masjid Amal Palinggam, Kecamatan Padang Selatan untuk melalukan koordinasi dan musyawarah.

Hasilnya, massa ormas menarik diri dan mempercayai pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban. Serta mengantisipasi kegiatan-kegiatan melanggar peraturan, terutama yang berbaur maksiat.

Koordinator aksi Dakwah Keliling Abdul Hayyi mengatakan, pihaknya menerima larangan oleh pihak kepolisian tersebut dan membatalkan aksi dakwah keliling. Namun, ormas Islam tetap akan mengagendakan aksi penutup untuk mendesak pemerintah menutup tempat hiburan malam, khususnya Kota Padang.

“Untuk jadwal, masih menunggu. Lokasi hiburan malam telah merusak generasi muda. Kami tengah mengagendakan nant penertiban. Karena sudah banyak pelanggaran, kami tetap mengarahkan untuk ditutup,” katanya.

Abdul Hayyi mengklaim, selain menjadi lokasi lahirnya PSK, tempat hiburan malam di Kota Padang juga menjadi lokasi peredaran narkoba. Apalagi, dari 41 lokasi tempat hiburan malam, hanya 14 yang berizin.  “Yang 27 lagi ilegal, yang 14 yang berizin itu juga bermasalah. Pelanggaran seperti di tempat karaoke itu kayak ada kamar mandi (di room), seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan sempat turun melakukan pengecekan di malam pergantian tahun baru. Namun, Kapolres enggan memberikan komentar saat akan diwawancarai awak media. “Sama Pak Kabag Ops aja, ya,” kata Yulmar.

Usai malam puncak perayaan tahun baru, jajaran Polres Padang pun meninggalkan lokasi. “(Keberadaan personel)  hanya untuk kemacetan lalu lintas biasa. Kemudian kami datang dan kami urai,’’ ujarnya.(rcc/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook