SOLOK (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti penokan gugatan perkara hasil Pilkada Kabupaten Solok pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Desra-Bachtul ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPRD mengagendakan sidang paripurna istimewa tentang pengumuman hasil penetapan pilkada pada 15 Februari nanti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen mengatakan, penjadwalan agenda sidang ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:100/140/SJ Tanggal 19 Januari Tahun 2016 tentang pengumuman hasil Pilkada point (2) huruf (b) yang menyebutkan, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
"Kita telah melaksanakan rapat Badan Perumus (Banmus) Senin, (25/1/2016) lalu. Rapat Banmus ini untuk menjadwalkan sidang paripurna istimewa yang diagendakan tanggal 15 Februari mendatang," kata Septrismen, di Arosuka, Ahad (31/1/2016).
Septrismen yang juga ketua Partai Gerindra Kabupaten Solok mengatakan harus menyesuaikan proses pengajuan hasil Pilkada antara SE Mendagri dan PKPU, agar proses pengumuman hasil Pilkada dilkakukan dapat segera diajukan ke Mendagri melalui bupati dan gubernur.
Penjadwalan sidang paripurna istimewa DPRD tanggal 15 Februari itu, menurut Septrismen, berkaitan dengan tahapan Pilkada yang tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2015. Pada PKPU dimaksud, disebutkan pengajuan hasil pilkada karena adanya Perkara Hasil Pilkada (PHP) ke MK, pengajuan oleh KPU dilaksanakan antara tanggal 13 Februari sampai 14 Maret 2016.
Penegasan serupa disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS Nosa Ekananda dan wakil ketua dari PPP Yondri Samin. Nosa dan Yondri bahkan menginginkan proses pengajuan hasil pilkada cepat selesai agar pelaksanaan pelantikan juga berlangsung lebih awal.
"Semua tentu harus mengikuti mekanisme dan aturan berlaku. Kita menunggu KPU mengajukan hasil penetapan Pilkada DPRD," tegasnya. Terkait itu, Komisioner Divisi Hukum KPU daerah Kabupaten Solok Roni Tri Noveta menegaskan, pihaknya semula telah mengajukan hasil Pilkada ke DPRD. Namun, adanya permohonan PHP ke MK, kita menngundur pengajuan itu.