Penyaluran Bansos Diawasi Polisi

Sosialita | Selasa, 29 Januari 2019 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah membentuk satuan tugas (satgas) dana bantuan sosial di Bumi Lancang Kuning. Satgas ini melakukan pengawasan dalam penyerahan dana tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM) guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pembentukan Satgas Bansos menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Polri beberapa waktu lalu. Karena ada berbagai jenis dan bentuk bantuan yang akan didistribusikan serta klasifikasi penerima bansos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita (Polda Riau, red) sudah memiliki Satgas Bansos yang akan mengawasi pendistribusiannya,” ujar Sunarto kepada Riau Pos, Senin (28/1) kemarin.

Dalam penyaluran dana tersebut, kata dia, ada beberapa potensi kerawanan dan penyimpangan di antaranya masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data penerima bansos. Sehingga berdampak pemberian dana bansos yang tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadinya konflik sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah .

Lalu, pemberian bansos kepada KPM tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan menggunakan kartu e-combo. Kondisi itu sebut Kabid Humas Polda Riau, berpotensi terjadi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan di lapangan. Kemudian pengambilan uang tunai dilakukan secara kolektif kepada pendamping desa juga rawan dilakukan penggelapan, dan kegiatan seremonial pembagian bansos berpotensi terjadi berdesakan dan timbulnya korban jiwa.

‘’Terhadap program bantuan sosial dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang, berpotensi terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam pengadaannya. Selain itu kurangnya sosialisasi berpotensi timbul selisih paham di masyarakat lantaran adanya perbedaan penerimaan besaran dana bansos,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Sunarto menjelaskan, tugas pokok satgas tersebut meminimalkan terjadinya kesalahan atau kejahatan/tindak pidana dalam pelaksanaan distribusi bansos pemerintah pusat. Hal ini dilakukan dengan  kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum yang proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan pelaksanaan distribusi bansos.

‘’Kita berharap penyaluran bantuan sosial ini dapat terselenggara dengan baik, tersalur kepada yang membutuhkan tanpa adanya penyimpangan,” pungkas Sunarto.(izl)

(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook