JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nikita Mirzani (Niki) harus tetap menjalani sidang perdana perceraiannya dengan Sajad Ukra meski telah mencabut gugatan cerainya pada 15 Januari 2014 lalu.
Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ida Nursaadah. Menurut Ida, Niki harus melakukannya untuk mencabut gugatan di depan majelis hakim sesuai ketentuan yang ada.
"Permohonan pencabutannya sudah masuk, tapi karena hari persidangannya sudah ditentukan. Jadi sidang pertama tetap dilaksanakan," ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1).
Jika biasanya sidang perdana perceraian mengagendakan mediasi, namun tidak begitu dengan kasus Nikita. Sidang perdana perceraian Niki dan Sajad sendiri akan digelar pada 4 Februari mendatang.
"Nanti pada persidangan tersebut kuasa Nikita menyampaikan permohonannya langsung di persidangan. Tidak ada mediasi. Jadi pada hari itu juga permohonan pencabutannya dikabulkan oleh majelis hakim," pungkasnya. (jdn/jpnn)