JAKARTA (RP) - Persidangan lanjutan terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas Novi Amalia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9). Sidang yang sempat molor dua pekan ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, Novi, model hot itu dengan senang hati melayani permintaan para pewarta foto untuk berpose. Novi beberapa kali berpindah tempat dan berganti pose. Ia pun sempat menyarankan kepada pewarta foto agar berfoto di depan pintu. "Di sini saja, bagus," kata Novi.
Tanpa diarahkan, alumnus RSKO ini menampilkan beberapa gaya. Begitu juga ekspresi wajah yang berbeda-beda. Dari busana, kali ini Novi hadir lebih tertutup, tidak lagi berpakaian dengan lingkar dada rendah. Dia memakai atasan blazer warna hitam, dipadu celana legging warna hitam.
Oleh JPU, Novi didakwa terbukti bersalah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.
"Yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, sudah melakukan perdamaian dengan para korban dan belum pernah dihukum, " ujar Jaksa Bunjamin.
Novi langsung terkejut mendengar tuntutan itu. Ia menilai jaksa berlebihan. "Harapan saya semoga saya dibebaskan dari tuntutan. Karena saya sudah bertanggung jawab mengganti semua biaya yang korban minta. Saya dan korban juga sudah berdamai," katanya.
Rendy Anggara Putra, pengacara Novi lebih berang lagi. Rendy menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia pun mencoba membandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
"Padahal kalau dilihat dari korbannya, kasus anak menteri itu menyebabkan korban meninggal. Sementara korban Novi tidak meninggal. Ini ada apa? Kami kira jaksa tidak profesional. Apalagi sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali," tutur Rendy.
"Apa karena dia anak pejabat dan Novi bukan siapa-siapa?" sungutnya lagi. (rez/jpnn)