LOS ANGELES (RIAUPOS.CO) - Rihanna dilaporkan telah memenangkan gugatan bernilai puluhan juta dolar atas bekas penasihat keuangannya, Peter Gounis. Gugatan dilayangkan pelantun "Don't Stop The Music" itu karena menuding Peter dan perusahaan keuangan Berdon LLP telah memberikan saran yang salah hingga penyanyi keling berumur 25 tahun itu nyaris bangkrut pada tahun 2009 lalu.
Sumber laman pagesix yang dikutip Senin (17/2), mengatakan, kasus ini bermula dari adanya saran investasi properti berupa rumah mewah seharga USD 7 juta (Rp 81,9 miliar) di California Selatan. Saran ini diikuti penyanyi bernama asli Robyn Rihanna Fenty itu. Bahkan dia mau mengeluarkan biaya tambahan USD 1 juta lebih untuk renovasi.
"Meski tahu Rihanna sedang mengalami kesulitan keuangan, Peter justru menyarankan agar membeli properti tersebut dengan alasan harga properti di Los Angeles sedang bagus," tulis pengacara Edward Estrada dalam dokumen gugatan yang diperoleh laman pagesix.
Nyatanya, investasi itu gagal total. Saat dijual akhir 2009, Rihanna malah rugi sampai USD 2 juta. Akibat kesalahan pengelolaan uang tadi, kondisi keuangan penyanyi asal Barbados itu sempat goyah sebab hanya tersisa USD 2 juta.
Rihanna lantas menggugat ganti rugi USD 35 juta pada Peter serta perusahaannnya di tahun 2012. Setelah menjalani sidang setahun lebih, pihak Peter bersedia membayar ganti rugi senilai USD 10 juta.
Kesepakatan itu dikabarkan akan ditandatangani pekan ini juga. Bila hal itu terealisasi, kekayaan Rihanna bakal bertambah dari sebelumnya yang "hanya" USD 43 juta atau lebih dari Rp 503 miliar. (pra/jpnn)