JAKARTA (RP) - Model sekaligus pemain sinetron Kiki Amalia mendadak menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin (14/5). Dia membantah tuduhan miring tentang dirinya mengenai hubungannya dirinya dengan Ahmad Fathanah.
Konferensi pers itu digelar setelah sebuah surat kabar harian di Jakarta memberitakan soal perceraiannya dengan mantan kipper timnas Indonesia Markus Haris Maulana. Dalam Koran tersebut diberitakan jika jika perceraiannya dengan Markus akibat hubungan dirinya dengan Fathanah.
Kiki yang didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Mahdi membantah habis-habisan isu tersebut. Sementara itu perempuan kelahiran 26 November 1981 itu mengeluarkan bantahannya sambil terisak. Dia berkali-kali membantah soal adanya hubungan dirinya dengan Fathanah maupun dengan PKS.
"Ini benar-benar fitnah yang sangat kejam untuk saya. Saya tidak pernah kenal, dan saya tidak pernah tahu yang disebut-sebut tadi (Ahmad Fathanah). Bisa diperiksa dan mana buktinya bahwa saya pernah ada hubungan," ujarnya tersedu. Dia pun enggan berbicara lagi dan menyerahkan ke pengacaranya.
Mahdi mengatakan, pihaknya mempermasalahkan berita yang menurutnya sangat provokatif dari harian tersebut. "Berita berjudul: Cerainya Kiki Amalia dengan Markus karena Fathanah merupakan kata-kata yang bersifat provokatif dan fitnah sehingga melukai Kiki Amalia dan keluarga," terang Mahdi membela kliennya.
Selain itu Mahdi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengenal dan menerima apapun dari Fathanah. Bahkan, lanjutnya, Kiki baru mengetahui wajah Fathanah saat searching lewat internet malam sebelum jumpa pers.
"Kiki Amalia tidak pernah mengenal, tidak pernah tahu, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah ada hubungan, baik secara pribadi maupun secara profesional dengan seseorang yang bernama Ahmad Fathanah," tegas Mahdi.
Mahdi juga mengultimatum koran harian yang dianggap mencemarkan nama baik Kiki untuk segera mempublikasikan hasil dari jumpa pers tersebut. "Saya berikan waktu 3x24 jam untuk memuat hasil jumpa pers ini," tegasnya kepada wartawan usai jumpa pers.
Menanggapi pernyataan Kiki, Johan Budi mengatakan jika pihaknya belum mendapat informasi adanya aliran dana untuk perempuan yang pernah berpose untuk majalah pria dewasa itu. dalam hal money laundering, pihaknya mengacu pada pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Sampai hari ini belum ada siapapun yang memenuhi unsur tersebut," jelasnya. (byu/fal/dod)