KASUS KORUPSI DANA HIBAH

Belum Selesai Hadapi KPK, Gatot Pujo Nugroho Akan Hadapi Kejagung

Sosialita | Kamis, 05 November 2015 - 15:09 WIB

Belum Selesai Hadapi KPK, Gatot Pujo Nugroho Akan Hadapi Kejagung
Jaksa Agung, M Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Belum selesai dari urusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho akan menghadapi penyidik untuk kasus baru, tersangka korupsi dana hibah APBD Sumatera Utara. Kali ini dia menghadapi penyidik dari Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan itu pekan depan. Rencana pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Kejagung menjadikannya sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan. "Pekan depan ya. Kami sudah jadwalkan," katanya Kamis (5/11/2015).

Pemeriksaan atas Gatot bakal dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia (Gatot) itu statusnya tahanan KPK, jadi supaya lebih efektif akan diperiksa di sana," sambungnya.

Prasetyo menambahkan, sampai saat ini Kejagung juga memeriksa saksi-saksi lain. Pemeriksaan dilakukan di Medan, Sumatera Utara.

Senin (2/11/2015) lalu Kejagung mengumumkan Gatot dan anak buahnya, Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari APBD Sumut. Gatot disangka korupsi karena tidak menunjuk SPKD untuk melakukan evaluasi atas pemberian dana hibah.

Gatot pun diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana hibah karena menyetujui pencairannya tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pencairan dana hibah itu diduga sebagai salah satu cara untuk membiayai kampanyenya saat maju menjadi calon pada pemilihan kepala daerah Sumatera Utara 2013 lalu.

Sedangkan Eddy Sofyan disangka korupsi selaku Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut yang sengaja meloloskan proposal dana hibah yang tidak memenuhi syarat dan mencairkan dananya. "Menurut perhitungan sementara, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah.(elf)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook