JAKARTA (RP) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Joy Tobing teradap suami Deny Sinambela. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
"Dengan ini menyatakan mengabulkan permohonan cerai penggugat," kata Matheus di persidangan, saat membacakan putusan.
Hakim juga melihat adanya bukti rumah tangga sering mengalami perselisihan. Perselisihan tersebut sering diakhiri oleh kekerasan fisik oleh pihak tergugat.
Tergugat juga sudah pergi selama satu tahun dan tidak pernah kembali kepada istri dan anaknya. Mereka sudah pisah rumah lebih dari satu tahun.
"Tergugat memilih untuk pergi ke Medan dan kembali bersama mantan istrinya. Makanya, tak perlu lagi dilanjutkannya rumah tangga. Jadi keduanya sudah tak bisa diharapkan lagi untuk membina rumah tangga sebagai suami dan istri," tegasnya. (abu/jpnn)