Aktor Choky Andriano Dihajar Preman

Sosialita | Rabu, 01 Mei 2013 - 07:53 WIB

Aktor film-film kolosal dan sinetron, Choky Andriano, dihajar preman di lokasi syuting film Brama Kumbara di Studio Alam Genta Buana di Desa Bojong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4).

Dia menjadi korban salah sasaran oleh empat pria suruhan Joy Octaviano yang juga pemain sinetron. Kejadian itu bermula saat Choky makan siang. Dia kaget ketika empat pria yang tidak dikenalnya datang dan berteriak sambil menanyakan keberadaan Ahmad Afandi, pemeran Brama. Karena tak mendapati orang yang dicari, salah satu dari empat pria itu yakni Hl (45) kemudian menghajar Choky.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sebenarnya yang punya masalah adalah Afandi dan Joy. Mereka sempat cekcok mulut saat break syuting. Saya sempat melerai agar tidak terjadi keributan besar dan saat itu juga Afandi langsung meninggalkan lokasi syuting,” tutur Choky kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

“Ya saya sedang asik-asiknya beristirahat tiba-tiba datang empat orang dan menanyakan Afandi, karena tidak ada. Dia (Hl pelaku penganiyaan-red), mana yang namanya choky begitu tahu saya langsung dipukul dan sambil mengacam di lokasi syuting,” ujar kepada Radar Bogor.

Lantaran tidak terima perlakukaan tersebut dirinya melaporkan ke pihak Polsek Klapanunggal. Sebenarnya yang punya masalah adalah Afandi dengan Joy Oktaviano sempat terjadi cek-cok mulut pada saat break syuting.

“Tidak terima diperlakukan sepeti itu, Joy langsung memangil orang suruhannya dan mencari Afandi. Sebelumnya Afandi dan Joy cecok mulut dan saat itu juga saya melerai agar tidak terjadi keributan besar, pada saat itu juga Afandi langsung pulang dan meninggalkan lokasi syuting,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal, AKP Ryky Wodya Muharam membenarkan menerima laporan tindak penganiyayan yang diloporkan oleh Choky. Sudah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi dan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan salah satu orang Hl sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuataanya tersangka dikenakan pasal 351 dan 335 tentang penganiyaan dengan ancaman 2,5 tahun penjara,” pungkasnya. (abe/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook