SIAK (RIAUPOS.CO) - BADAN Musyawarah (Bamus) DPRD Siak, Senin (30/10) siang, telah menetapkan jadwal pelaksanaan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat pada reses I, masa sidang I tahun 2023.
Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM. Menurut Hendro, reses akan dilaksanakan pada Jumat sampai Selasa (1-5/12), sesuai daerah pemilihan (dapil) masing masing.
“Ketua dan anggota dewan akan melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan yang ada Kabupaten Siak,” terang Hendro.
Reses yang digelar dibagi ke dalam empat dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit.
Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan. Dapil III, Kecamatan Tualang. Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
“Dengan turunnya pimpinan dan anggota DPRD Siak untuk reses, kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen ini menjadi peluang yang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran di masyarakat,” terang Hendro.
Diharapkan juga kepada camat, lurah, penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat Kabupaten Siak, dapat memanfaatkan dan menyukseskan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
‘Kami berharap seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan reses ini, dengan menyampaikan keinginannya demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak ke depan,’ kata Hendro.
Ketika semua elemen pemerintah dari tingkat RT, hingga penghulu dan camat ikut menyampaikan apa yang menjadi prioritas melalui reses tersebut, Hendro yakin, pembangunan yang terencana dapat direalisasikan dan semuanya untuk kesejahteraan masyarakat.(adv)