SIAK

Serahkan SHM Kebun Sawit kepada PT Persi

Siak | Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:44 WIB

Serahkan SHM Kebun Sawit kepada PT Persi
Sekdakab Siak Arfan Usman didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurenda Rasto, pihak pertanahan Pemkab Siak, menyerahkan SHM program pembangunan kebun sawit kepada Dirut PT Persi di ruang kerja Sekda, Kamis (26/8/2021). (KOMINFOTIK SIAK/ RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman melakukan penandatanganan berita acara serah terima sertifikat program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat Kabupaten Siak tahap satu yang dilaksanakan pada 2007 lalu.

Program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat miskin tersebut, merupakan program kerja Pemkab Siak yang dianggap berhasil. Sebanyak 1.052 persil sertifikat hak milik (SHM) masyarakat itu, semula merupakan arsip dan aset Pemkab Siak. Namun, sesuai dengan aturan, arsip tersebut harus diserahkan kepada PT Permodalan Siak (Persi) selaku Badan Usaha Milik Daerah yang dipercaya untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.


"Hari ini kami serahkan arsip kepada PT Persi yang memang ditunjuk sebagai perusahaan daerah untuk mengelola secara teknis perkebunan kelapa sawit itu," ujar Sekda Arfan di ruang kerjanya pada Kamis (26/8) pagi.

Program sawit untuk rakyat ini, merupakan komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan bagaimana masyarakat Siak dapat hidup sejahtera. "Alhamdulillah, program sawit untuk rakyat sudah berjalan dan dapat dirasakan hasilnya. Warga yang ada kebun dapat kami katakan hidupnya saat ini lebih sejahtera," ungkapnya. 

Direktur Utama PT Permodalan Siak Muhammad Nasir menyampaikan sertifikat dan aset ini sudah diserahkan kepadanya. Artinya secara administrasi dokumen ini menjadi tanggung jawab PT Persi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak yang telah menyerahkan aset beserta sertifikat kebun kelapa sawit ini," kata Nasir.

Saat ditanya kapan penyerahan sertifikat ini ke pemilik lahan, Nasir mengatakan, penyerahan lahan konversi kepada warga sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus dilunasi sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun. Itu tergantung produtivitas sawitnya.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook