SIAK (RIAUPOS.CO)- Mapolres Siak mengamankan Pekan Situmorang (53). Pria paruh baya ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Suka maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Pekan Situmorang merupakan pekerja di perusahaan BUMN di Siak. Ia ditangkap karena membakar lahan seluas 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020 saat hendak membersihkan lahannya.
"Pelaku membakar lahan miliknya saat ini telah diamankan, beserta barang bukti berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Senin (20/1/2020).
Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman. Api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.
Personil yang terlibat memadamkan api sebanyak 55 orang terdiri Polsek Koto Gasib, Kantor Kecamatan, Damkar, MPA dan warga setempat.
“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektar," ungkapnya.
Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan. Pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.