CEMARKAN NAMA BAIK IRWASDA POLDA RIAU

Lima Hari Diintai, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Dieksekusi

Siak | Selasa, 17 Mei 2022 - 22:45 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


SIAK (RIAUPOS.CO) - Lima hari menunggui kediaman terpidana Dewi Arisanty yang kebetulan sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi terpidana Dewi Arisanty ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidum Senopati. Menurut Senopati yang akrab disapa Seno, terpidana divonis satu tahun dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien.


Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022. Sesuai amar putusan, terpidana divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 311 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun, terpidana selalu mangkir. Makanya kami intai selama lima hari di kediamannya,” jelas Senopati.

Bahkan pihaknya pernah menjemputnya ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Ternyata ketika didatangi dia sudah tidak ada di rumah sakit tersebut.

“Makanya kami melakukan pengintaian, karena terpidana selalu mangkir,” ucap Senopati.

Sebenarnya terpidana tidak sendirian, dia bersama terpidana M Sofyan Sembiring dan telah dieksekusi dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Terpidana M Sofyan Sembiring dieksekusi pada pertengahan April 2022 lalu," ungkap Senopati.

Diceritakan Senopati awal kejadiannya pada  Selasa (17/3/2020) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua terpidana bertemu di Pangkalankerinci, lalu bersama beberapa orang lainnya berangkat ke Siak.

Lalu mereka berhenti di bengkel las di Siak untuk memajang kaki plang nama yang bertuliskan Tanah Ini Milik Kombes Pol M Muttaqien SH SIK MAP, sesuai dengan risalah lelang No 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No 40 tahun 1988.

Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil terpidana M Sofyan Sembiring. Lalu membawanya menuju ke suatu lahan di RT 07, RW 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sambil membawa plang tersebut. Selanjutnya plang tersebut dipasang.

“Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau memerintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut,” jelas Senopati.

Atas pemasangan plang tersebut, dikatakan Senopati, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook