Petani Dapat Harga dengan Jaga Zapin

Siak | Rabu, 13 September 2023 - 11:05 WIB

Petani Dapat Harga dengan Jaga Zapin
Bupati Siak Alfedri bersama Kajari Siak Tri Anggoro Mukti menandatangani memorandum of understanding (MoU) program Jaga Zapin di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada Senin (11/9/2023). (DISKOMINFO SIAK UNTUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - BUPATI Siak Alfedri menandatangani memorandum of understanding (MoU) jaga zona pertanian, perekonomian, dan perindustrian (Jaga Zapin) bersama bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau.

Penandatanganan MoU disaksikan Gubernur Riau Syamsuar serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Supardi di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (11/9) siang.


Bupati Siak Alfedri mengatakan, dia bersama Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melakukan penandatanganan MoU program Zaga Zapin.

Program ini merupakan program Kejati Riau yang bertujuan mencari solusi terhadap, persoalan mulai dari rendahnya harga TBS di tingkat petani, persoalan perkebunan dan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.

‘’Terhadap persoalan itu, Kajati minta sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Apkasindo, Gapki  dan perusahan,’’ terang Bupati.

Kajati Supardi mengajak bersama-sama mengawal penetapan harga TBS yang saat ini belum berpihak kepada petani sawit, agar dikembalikan menjadi normal. Hal ini tentu sangat didukung.

Sementara Kajati Supardi menyebutkan program Jaga Zapin telah berjalan sejak 2022, telah berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga tandan buah segar (TBS) petani.

‘’Untuk program ini, kami bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Apkasindo dan Gapki,’’ ungkap Kajati Supardi.

Kajati menambahkan, pihaknya telah memetakan persoalan sawit di Bumi Lancang Kuning, yakni lemahnya posisi tawar dan posisi hukum petani sawit dalam mendapatkan keadilan harga TBS.

Disebutkan Supardi, jangan sampai harga TBS Rp2.600 sampai ke petani menjadi Rp1.600. Tentunya ini sudah terjadi kesenjangan, dan ini yang harus diselesaikan. Tatanan formalnya yang mengatur tentang sawit ini benar-benar diperbaiki.

‘’Saya yakin berhasil. Kita perbaiki aturannya, kemudian kita sampaikan Kementan, saya sendiri yang akan mendatangi menteri, bertemu Dirjen, karena saya tidak main-main,’’ tegas Kajati.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook