SIAK (RIAUPOS.CO) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak melakukan verifikasi pendirian salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (12/8/2022).
Tim verifikasi yang hadir di antaranya Ketua FKUB Kabupaten Siak H Mohammad Winto, Ustaz Nizamul Muluk MA, Syafi'i, Agus Mudhofar MM, H Nazir Katan, Pendeta Sanip Surbakti, Pastur Jason Sitanggang. Juga didampingi Camat Tualang T Indra Putra SSTP MSi, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur dan pengurus Masjid Al Muhajirin Tualang.
Ketua FKUB Kabupaten Siak H Mohammad Winto mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
"Ya, ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Bersama Meteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendrian Rumah Ibadah yang harus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Winto mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mendorong seluruh rumah ibadah di Kabupaten Siak memiliki izin. Sehingga pendirian rumah ibadah ini tidak sembarang berdiri.
"Kami mengimbau dan mengharapkan kepada rumah ibadah yang ada di Kabuten Siak harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga pendirian rumah ibadah ini benar-benar sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Siak)
Editor: Edwar Yaman