SENGKETA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Polres Siak Siagakan Personel 24 Jam

Siak | Jumat, 09 Juni 2023 - 10:53 WIB

Polres Siak Siagakan Personel 24 Jam
Kabag Ops Polres Siak Kompol N Marbun, didampingi para Kasat memberikan pemahaman kepada massa agar dapat menahan diri demi terjaganya situasi kamtibmas di lahan sengketa yang berada di Jalan Lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (7/6/2023). (HUMAS POLRES SIAK UNTUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja terus berupaya melakukan pendekatan secara dialog dan persuasif, sehingga tidak ada konflik dan tindakan anarkis pada sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kelompok pemuda mengenakan salah satu seragam organisasi mendatangi lahan yang sedang dalam status quo, karena masih dalam konflik. Kelompok itu datang pada Rabu (7/6) siang.


Mereka datang bersama pemilik la­han yang mengaku bersertipikat. Namun, Kapolres Ronald gerak cepat, dia mengutus Kabag Ops Kompol N Marbun, didampingi para Kasat memberikan pemahaman kepada massa agar dapat menahan diri demi terjaganya situasi kamtibmas.

“Kami turun dan berjaga mengantisipasi terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak,” kata Kapolres Ronald.

Ditambahkannya, personel Polres berjaga selama 24 jam secara bergantian setiap harinya.

Polres tidak ada melarang, namun jangan pula masuk ke lokasi yang masih bersengketa ini dengan membawa massa seperti ini.  “Personel kami berada di sana untuk berjaga, mencegah terjadi bentrokan,” tegasnya.

Kapolres  juga meminta  seluruh pihak yang bersengketa, agar dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan terganggunya aktivitas umum. “Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Sekitar pukul 16.00 WIB, masa pun membubarkan diri. Namun, personel Polres Siak siaga di lokasi konflik.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook