SIAK (RIAUPOS.CO) - Seorang perempuan berinisial RP (16) dipekerjakan sebagai pelayan kafe di wilayah Kuansing, lalu diperlakukan tak senonoh. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/9/2022) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) yang mendatangi Polres pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Menurut JM, anaknya ingin pulang karena dilecehkan dan diperlakukan tak wajar oleh orang dewasa. Atas laporan itu, dikatakan Ronald Sumaja, Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk empat pelaku, SK, HM, ML alias YN, dan IM di kafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada Ahad (28/8/2022) lalu. Saat itu tersangka YN melalui ponsel menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban RP bernama Umi, kini sebagai saksi.
Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru, sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di kafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya, yaitu korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga temannya yang
masih di bawah umur, tapi tidak sekolah lagi mau ikut bekerja di kafe.
"Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM ada empat anak perempuan yang mau bekerja di kafe,” jelas Ronald Sumaja.
Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temannya di Kecamatan Sabak Auh pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuansing.
"Di dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun “ terang Ronald Sumaja.
Lalu pada Selasa (30/8/2022), lanjut Ronald Sumaja, korban dan saksi lainya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN. Saat itu, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.
"Korban dipaksa minum minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi,” kata Ronald Sumaja.
Di bawah pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba.
“Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Ronald.
Pada Rabu (31/8/2022), korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menjemput korban. Kemudian korban menelepon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Dia menyampaikan ingin pulang. Korban tidak mengetahui di mana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Saat ini empat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Monang Lubis
Editor: Edwar Yaman