SIAK (RIAUPOS.CO) -- Tiga remaja pria diamankan Polres Siak diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur HI (16) di Kecamatan Bungaraya. Tiga pelaku yakni RAP (16), IA (16), MK (23) diamankan di tempat berbeda di Kecamatan Bungaraya, Sabtu (31/8/2019). Sedangkan satu lagi pelaku AA masih DPO.
Para pelaku meski masih berusia muda diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir. Korban HI yang tidak bersekolah, dicabuli oleh empat pelaku saat pergi ke pasar malam bersama rekannya, Jumat 30 Agustus 2019. Keluarga korban yang mendapatkan informasi HI disetubuhi oleh pelaku yang tidak bersekolah lagi, tidak terima dan melaporkan ke Polsek Bungaraya.
"Tiga pelaku telah diamankan dan 1 pelaku saat ini dalam pengejaran polisi. Kasus ini masih diperdalam," ujar Kapolres Siak melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Selasa (3/9/2019).
Insiden kejadian tersebut berawal hari Jumat (30/8/2019), korban bersama kawannya pergi ke pasar malam, namun sampai pukul 23.30 WIB, korban belum pulang ke rumah dan ditelepon ponsel tidak aktif. Abang korban, Riyanto baru menemui adiknya besok harinya tanggal 31 Agustus 2019 di salah satu rumah orangtua pelaku IK di RT 01 RW 01 Kecamatan Bungaraya, Siak.
Korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh empat orang secara bergantian. Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Bungaraya untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Polsek Bungaraya yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkapan pelaku. Dari empat orang pelaku, satu pelaku melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(wik)
Laporan : Wiwik Widaningsih
Editor : Rinaldi