SIAK (RIAUPOS.CO) - DPC Partai Demokrat Kabupaten Siak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan terkait dalam menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) oleh Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).
Kedatangan puluhan pengurus DPC Partai Demokrat Siak dan PAC kecamatan serta anggota dipimpin langsung Ketua Syamsurizal Budi didampingi sekretaris Dede Kristiano ke kantor Pengadilan Negeri Siak di terima oleh staf PTS bagian umum Eva, Senin (3/4/2023).
Sebelum mendatangi Pengadilan Siak, pengurus dan anggota DPC dan PAC Siak menyaksikan bersama-sama konferensi pers Ketua PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara link zoom. Dalam hal ini AHY menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun untuk mengambil Partai Demokrat adalah upaya menjegal Demokrat di Pilpres 2024.
Ketua DPC Demokrat Siak Syamsurizal Budi mengatakan, seluruh pengurus DPD didampingi pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi kantor Pengadilan Negeri daerahnya untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan atas upaya PK yang dilakukan Moeldoko terhadap putusan yang memenangkan Demokrat pimpinan AHY.
"Hari ini Rabu setelah konferensi pers oleh Ketum PD AHY, kami bersama- sama mendatangi Pengadilan Negeri daerah masing- masing, termasuk Demokrat Siak menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan," ujar Syamsurizal usai menyaksikan konferensi pers Ketum PD AHY di kantor DPC Demokrat Siak.
Syamsurizal menegaskan pihaknya siap memenangkan partai Demokrat di bawah pimpinan ketum AHY. Dirinya berharap Demokrat semakin jaya meski banyaknya cobaan dan isu-isu yang menganggu Partai Demokrat ke Pilpres 2024 .
"Pengajuan peninjauan kembali oleh Moeldoko ke MA telah dilakukan berapa kali tetap di menangkan oleh AHY dan kami yakin bahwa peninjauan kembali diajukan ini tidak di terima," tegasnya.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Siak)
Editor: E Sulaiman