SIAK (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan H Hamzah Abdul Gani, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tersangka F alias A (43) diamankan Satres Narkoba dengan empat batang tanaman ganja berusia dua bulan.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH. Dikatakan Kasat Sihol, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada Selasa (28/2) sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penangkapan dan terhadap pelaku.
"Saat kami lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami temukan empat batang tanaman ganja yang disembunyikan di tengah ilalang di belakang rumah," jelas Kasat Sihol.
Dari pengakuan tersangka, empat batang pohon ganja itu diperolehnya dari M yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, sehingga ketika melihat sesuatu yang melanggar pidana dapat melaporkannya ke perangkat desa setempat, lalu selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polres atau Bhabinkamtibmas yang ada di setiap kampung.
Persoalan narkoba ini harus dicegah secara bersama sama, semua pihak ikut berperan, termasuk dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor Rinaldi