PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Dalam rangka uji publik Ranperda Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau dilakukannya "Public Hearing" oleh empat orang fasilitator, di Kaliandra Meeting Room, Gedung Graha Pena Riau, Jalan HR Subrantas, Panam, Jumat (13/11/2015).
Pada Public Hearing ini panitia menghadirkan empat orang narasumber, Kadisdikbud Provinsi Riau DR H Kamsol, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Riau H Masnur, Ketua LAM Riau Alazhar MA, dan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning DR Junaidi.
Public Hearing diikuti oleh ratusan mahasiswa-mahasiswi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, membahas tentang Ranperda Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau yang nantinya akan menjadi Perda di Provinsi Riau.
Provinsi Riau sebagai salah satu pusat kebudayaan melayu yang senantiasa mengacu pada nilai-nilai luhur kebudayaan melayu sebagai kawasan lintas budaya dengan jatidiri anak negri,"Tak Melayu Hilang di Dunia", sebagai dasar nilai filosofi melayu yang memiliki tuah, marwah, harkat, dan martabat, yang terbilang serta terpandang menuju Riau nan gemilang.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi