PERISTIWA

2 Korban Bentrok Fisik di Km 41 Sontang Belum Bisa Bicara

Rokan Hulu | Minggu, 31 Januari 2021 - 18:16 WIB

2 Korban Bentrok Fisik di Km 41 Sontang Belum Bisa Bicara
Tersangka RP (25), salah seorang Security di Barak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam menjalani pemeriksaan dan ditahan di Sel Mapolres Rohul, dalam Kasus bentrok fisik yang mengakibatkan 3 korban luka tembak. Foto Jumat (29/1/2021).

Penyidik Polres Rohul Dalami Keterangan Tersangka RP



PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu hingga Jumat (29/1) masih terus melakukan pengembangan kasus bentrok fisik antara pihak Puskopar Riau Simanjuntak CS dengan pihak Arif Purba Cs yang mengakibatkan 2 (dua) orang korban Luka Berat dan 1  (Satu) orang korban meninggal dunia.
  


Akibat tembakan senapan angin di Barak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (26/1) lalu. Dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP (25) yang diduga melakukan penembakan terhadap 3 korban.
    

Diantaranya satu korban meninggal dunia atasnama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, Sumatera Utara mengalami luka tembak diabagian dahi kiri tembus kearah belakang, dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
    

Kemudian 2 (dua) Luka Berat atasnama Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luka tembak dibawah dagu. Sedangkan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut mengalami luka tembak di dagu yang mengakibatkan proyektil peluru senapan angin bersarang yang kini kedua korban masih mendapt perawatan intensif di Rumah Sakit Surya Insani Pasirpengaraian.
    

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidyat SIK MH melalui Kasat reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK menjawab Riau Pos. Co Jumat (29/1) petang mengaku penyidik terus mengembangan kasus bentrok fisik Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, dengan mendalami keterangan dari tersangka RP (25) selaku security di Barak Puskopkar Riau.
    

Paska bentrok pihak Puskopkar Riau dari pihak Krisman Simanjutak Cs dengan pihak Arif Purba Cs, lanjutnya penyidik Satreskrim Polres Rohul telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi. 2 (dua) orang diantaranya dari pihak Arif Purba Cs selaku yang melakukan penyerangan ke Barak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, dan 15 saksi dari Korlap dan Security Barak Puskopkar.
    

‘’Penyidik Polres Rohul, Kamis (28/1) telah menetapkan 1 tersangka inisial RP (25), selaku security Barak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, yang kini di tahan di Sel Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai keterangkan 14 saksi lagi, tersangka RP saat terjadi bentrok, dengan inisiatifnya melakukan perlawanan dan mengambil senapan angin dengan menembak mengarahkan ke pihak yang menyerang dari pihak Arif Purba Cs di barak Puskopkar Riau, sehingga mengakibatkan 3 korban dalam kasus itu,’’ tuturnya.
      
Rainly mengaku, dari pendalaman keterangan tersangka RP dan saksi-saksi yang diperiksa, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senapan angin yang digunakan tersagka RP.
 

‘’Dari 15 security dan Pam Swakarsa Barak Puskopkar Riau yang diamankan paska bentrok, setelah dimintai keterangan, maka 14 orang telah diperbolehkan pulang, tapi statusnya masih saksi. Bukan berarti mereka lepas begitu saja, tapi mereka wajib lapor 2 kali dalam seminggu ke Satreskrim Polres Rohul,’’  katanya.     
    

Ditegaskannya, kedua Korban yang mengalami luka tembak peluru senapan angin, masih mendapat perawatan medis secara intensif oleh dokter di RS Surya Insani Pasirpengaraian. ‘’Kedua korban bernama Paijan dan  Warsito Purba kini masih dirawat. Penyidik belum bisa meminta keterangan. Karena keduanya belum bisa berbicara, dengan dagu korban yang masih diperban,’’ tuturnya. 
    

Ditambahkanya bentrok fisik Puskopkar Riau dari kubu Krisman Simanjuntak dengan kubu Arif Purba CS, latar berlakangnya, antara lain masalah sengketa lahan. Karena pada tahun lalu sudah dua kali Polres Rohul melakukan mediasi, kemudian sekali di Polda Riau, namun tidak ada titik temu.

Karena kedua belah pihak mengklaim, lahan Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, masing masing merasa berhak memiliki dan mengelola lahan sawit. ‘’Saat mediasi tahun 2020, polisi sudah berikan saran, agar tidak menggarap lahan yang disengketakan itu, agar kedua belah pihak tidak terjadi komplik,’’ tuturnya. 
 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook