UMK Rohul 2023 Diusulkan Rp3.248.333

Rokan Hulu | Rabu, 30 November 2022 - 10:19 WIB

UMK Rohul 2023 Diusulkan Rp3.248.333
Kadis Koperasi UKM Nakertrans Rohul Zulhendri SSos MIp memimpin rapat Dewan Pengupahan soal penyesuaian UMK 2023 di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Rohul, Selasa (29/11/2022). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohul tahun 2023 sebesar Rp3.248.333,32 per bulan.

Besaran UMK yang diusulkan pemerintah daerah itu mengalami kenaikan 8,75 persen atau sebesar Rp261.469 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.986.863,49 per bulan.


Usulan besaran UMK Rohul tahun 2023 tersebut, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul yang dilaksanakan oleh Diskop UKM Nakertrans Rohul bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Rohul, Selasa (29/11).

’’Besaran UMK Kabupaten Rohul tahun 2023 sebesar Rp3.248.333.32 per bulan ditetapkan melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Rohul. Mengalami kenaikan sekitar 8,75 persen atau Rp261.469 dari UMK Rohul tahun 2022,’’ ungkap Kepala Diskop UKM Naktertrans Rohul Zulhendri SSos MIp menjawab Riau Pos, Selasa (29/11), usai memimpin Rapat Dewan Pengupahan Penyesuaian UMK Rohul Tahun 2023.


Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, hadir Ketua Kadin Rohul Evi Juliana SE MM, perwakilan Apindo, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, BPS, Bagian Hukum Setda Rohul, dan OPD terkait lainya.

Zulhendri mengaku, digelarnya rapat Dewan Pengupahan penyesuaian UMK Rohul tahun 2023, seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3.191.662 per bulan.

Disinggung apa yang menjadi ukuran kenaikan UMK Rohul tahun 2023, Zulhendri menyebutkan besaran UMK Rohul Tahun 2023 yang direkomendasikan, didasarkan adanya formulasi penetapan upah minimum kabupaten/kota yang di atur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.

Selain penetapan tersebut dihitung dengan mengacu UMP Riau tahun 2023 yang telah terbit SK Gubernur Riau, ditambah UMK Rohul tahun 2022 serta variabel lain dari BPS seperti inflasi 7,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,98 persen dan penetapan UMK Tahun 2023 tidak boleh melebihi di atas 10 Persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. (zed)

Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook