Ranperda RAPBD-P Rohul 2022 Diserahkan ke Provinsi Riau

Rokan Hulu | Jumat, 30 September 2022 - 11:42 WIB

Ranperda RAPBD-P Rohul 2022 Diserahkan ke Provinsi Riau
Ranperda RAPBD-P (INTERNET)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (29/9) menyerahkan Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 ke Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD. Untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu tersebut disampaikan Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi melalui Kabid Anggaran Simelmeri SE MSi menjawab Riau Pos, Kamis (29/9) terkait tindak-lanjut persetujuan Ranperda Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD Rohul.


Menurutnya, penyerahan Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Paling lambat 3 (tiga) hari sejak disetujui Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD Rohul Senin (26/9) telah diserahkan ke Pemprov Riau melalui BPKAD. Hari ini (Kamis, red) sudah kita antarkan untuk dievaluasi," ujarnya.

Disinggung pelaksanaan evaluasi terhadap Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan BPKAD Riau, Simel Meri, menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, evaluasi tersebut akan memakan waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diserahkan Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 tersebut ke BPKAD Riau.

"Kita berharap evaluasi Ranperda Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan BPKAD Riau berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan, evaluasi bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Setelah selesai pelaksanaan evaluasi, tambahnya, BPKAD Riau akan menyerahkan Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 kepada Pemkab Rohul.

Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul, sebelum ranperda tersebut ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang Perubahan APBD Rohul Tahun Anggaran 2022.(epp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook