Indikator Kabupaten Layak Anak Dimatangkan

Rokan Hulu | Jumat, 30 Agustus 2019 - 10:39 WIB

Indikator Kabupaten Layak Anak Dimatangkan
SALAMI WARGA: Bupati Rohul H Sukiman menyalami warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka peresmian Wahana Permainan Anak di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kamis, (29/8/2019).

(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Gugus Tugas terus mematangkan indikator-indikator guna mewujudkan Rokan Hulu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2020 mendatang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Rohul yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos, MSi yang juga sebagai Ketua Gugus KLA Rohul di Hotel Sapadia Rohul, Rabu (29/8).


Rakor Gugus Tugas KLA yang ditaja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Rohul itu, dihadiri seluruh instansi terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, dan organisasi lainnya.

Ketua Gugus KLA Rohul Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan,  untuk mewujudkan Rohul sebagai KLA, pemerintah daerah melalui Dissos P3A Rohul dan Gugus Tugas KLA terus berupaya matangkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.

Menurutnya, upaya pemerintah daerah itu, dengan melakukan berbagai persiapan, terutama menyempurnakan indikator dalam menciptakan KLA. 

Haris mengatakan, untuk menjadikan Rohul sebagai KLA, Pemkab Rohul telah membentuk kelembagaan di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa se-Rohul.

 ‘’Kita telah melaksanakan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Termasuk kriteria sebagai KLA, meski ada beberapa komponen yang harus diperbaiki, yakni keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap persoalan anak,’’ tuturnya.

Sekda menjelaskan, KLA adalah kabupaten yang mampu menjamin serta mewujudkan hak-hak tumbuh kembang anak, baik dalam mendapatkan akte kelahiran, kesehatan dasar, pendidikan formal, serta harus ada pola bimbingan keluarga terhadap anak.

Termasuk pendampingan atau bantuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga Gugus Tugas KLA melibatkan Pengadilan Negeri dengan harapan majelis hakim memberikan solusi dan keadilan, sesuai hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook