PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Di tengah upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Polsek Rambah bersama Koramil 02 Rambah, Senin (27/4) petang menggelar operasi gabungan membubarkan balapan liar kendaraan roda dua yang diduga dilakukan remaja di ruas jalan poros Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah.
Penertiban balapan liar oleh Polri dan TNI di wilayah Kecamatan Rambah menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah IPTU P Simatupang, Selasa (28/4) membenarkan telah berhasil mengamankan diduga pelaku balapan liar kendaraan roda dua di jalan poros Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Senin (27/4).
Pasalnya, aksi balapan liar kendaraan roda dua ini dikeluhkan oleh masyarakat Desa Pasir Baru selaku pengguna jalan. Saat penertiban di lapangan, tim gabungan menemukan tulisan star dan finish di jalan balapan liar.
‘’Tim gabungan Polri dan TNI Kecamatan Rambah mengamankan barang bukti 7 unit kendaraan sepeda motor dan membawa pemilik kendaraan ke Mapolsek Rambah untuk dimintai keterangan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir melalui Babinsa Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir mengakui, kegiatan yang digelar sebagai bentuk sinergitas TNI dan Polri di Kecamatan Rambah.
Ditertibkannya kegiatan balapan liar, dalam rangka menindakalnjuti aspirasi masyarakat, dan upaya pencegajan penyebaran Covid-19. Dengan harapan setelah dibubarkan kedepan masyarakat agar tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar rumah maupun balapan liar.(epp)