ROKANHULU(RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), membuktikan programnya dengan dilaksanakannya penyerahan Klaim Santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap ahli waris salah satu peserta BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu, bernama Aswat (55) Almarhum, selaku pekerja Bongkar Muat Buah Kelapa Sawit di Pengurus Unit Kerja (PUK), Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F. SPTI) Kecamatan Kabun di PT GIGA di Desa Kabun.
Penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 Juta itu dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Rokan Hulu lantai II, oleh Sekda H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si dan Asisten II Setda Rohul Ir H M Ruslan M.Si bersama Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis didampingi stafnya yang diterima Nuraina, ahli waris dan istri dari almarhum serta didampingi anaknya, Senin, (27/1).
Usai terima santunan tersebut, Nuraina, istri alamarhum menceritakan bahwa mendiang suaminya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Desember 2019 melalui PUK F. SPTI Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
"Almarhum pekerja bongkar muat buah kelapa sawit di PT GIGA. Namun suaminya meninggal dunia tanggal 17 Desember 2019, karena sakit dan sempat dua kali dibawa di RSUD Bangkinang untuk menjalani perawatan. Namun pada kedua kalinya kami membawanya di RSUD Bangkinang, Tuhan pun memanggilnya dan meninggalkan sekeluarga," kata Nuraina didampingi anaknya.
"Kami keluarga berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena pada hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga. BPJAMSOSTEK benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, BPJAMSOSTEK sangat luar biasa," jelas Nuraina kepada wartawan.
Ditempat yang sama Sekda Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, apa yang dilakukan BPJAMSOSTEK ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia, juga khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.
’Ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tutur Sekda.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Rokan Hulu kembali menghimbau masyarakat pekerja di Rokan Hulu untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Menjadi peserta BPJAMSOSTEK banyak manfaat yang diperoleh dan juga terlindungi haknya sebagai tenaga kerja sesuai program perlindungan ketenagakerjaan yang ada," imbau Abdul Haris.
Sekda Rohul juga menyampaikan dukacita terhadap meninggalnya almarhum Aswat. "Semoga keluaga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran. Dan Santunan JKM dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 Juta yang sudah diserahkan ini, dapat meringankan beban ahli waris dan bermanfaat untuk keluarga," ucap Sekda Pemkab Rokan Hulu.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta BPJAMSOSTEK sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo.
"Kita dari BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum," tutur Ridwan Lubis.
Dijelaskan Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu, kronologis meninggalnya Aswat setelah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK pada Desember 2019. Iurannya dibayar tanggal 5 Desember 2019. Namun pada tanggal 14 Desember 2019, almarhum sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang .
Penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 Juta itu dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Rokan Hulu lantai II, oleh Sekda H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si dan Asisten II Setda Rohul Ir H M Ruslan M.Si bersama Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis didampingi stafnya yang diterima Nuraina, ahli waris dan istri dari almarhum serta didampingi anaknya, Senin, (27/1).
Usai terima santunan tersebut, Nuraina, istri alamarhum menceritakan bahwa mendiang suaminya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Desember 2019 melalui PUK F. SPTI Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
"Almarhum pekerja bongkar muat buah kelapa sawit di PT GIGA. Namun suaminya meninggal dunia tanggal 17 Desember 2019, karena sakit dan sempat dua kali dibawa di RSUD Bangkinang untuk menjalani perawatan. Namun pada kedua kalinya kami membawanya di RSUD Bangkinang, Tuhan pun memanggilnya dan meninggalkan sekeluarga," kata Nuraina didampingi anaknya.
"Kami keluarga berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena pada hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga. BPJAMSOSTEK benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, BPJAMSOSTEK sangat luar biasa," jelas Nuraina kepada wartawan.
Ditempat yang sama Sekda Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, apa yang dilakukan BPJAMSOSTEK ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia, juga khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.
’Ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tutur Sekda.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Rokan Hulu kembali menghimbau masyarakat pekerja di Rokan Hulu untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Menjadi peserta BPJAMSOSTEK banyak manfaat yang diperoleh dan juga terlindungi haknya sebagai tenaga kerja sesuai program perlindungan ketenagakerjaan yang ada," imbau Abdul Haris.
Sekda Rohul juga menyampaikan dukacita terhadap meninggalnya almarhum Aswat. "Semoga keluaga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran. Dan Santunan JKM dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 Juta yang sudah diserahkan ini, dapat meringankan beban ahli waris dan bermanfaat untuk keluarga," ucap Sekda Pemkab Rokan Hulu.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta BPJAMSOSTEK sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo.
"Kita dari BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum," tutur Ridwan Lubis.
Dijelaskan Kepala BPJAMSOSTEK KCP Rokan Hulu, kronologis meninggalnya Aswat setelah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK pada Desember 2019. Iurannya dibayar tanggal 5 Desember 2019. Namun pada tanggal 14 Desember 2019, almarhum sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang .
Lanjutnya, setelah dirawat, almarhum juga belum sadar, pada tanggal 17 Desember 2019, Meninggal di RSUD Bangkinang
Baca Juga : Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir
"Almarhum meninggal tangal 17 Desember 2019, setelah 12 hari terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hari ini kita serahkan klaim santunan JKM nya, dan diterima ahli waris," pungkasnya.
Baca Juga : Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas
Editor: Deslina