(RIAUPOS.CO) -- Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (23/8) malam, akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Rohul tahun anggaran 2019 dengan total sekitar Rp1,877.114.745.468 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
Pengesahan RAPBD Perubahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan RAPBD Perubahan 2019 itu, dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas.
Terlihat hadir perwakilan forkopimda Rohul, Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi, staf ahli bupati, para asisten, kepala dinas, badan di lingkungan Pemkab Rohul dan anggota DPRD Rohul.
Sebelum disahkan oleh DPRD, Ranperda RAPBD Perubahan Rohul 2019 telah melalui tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2019 tingkat Komisi dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul
Terhadap pembahasan tersebut didapat kesepakatan yang dituangkan dalam dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2019.
Selanjutnya RAPBD Perubahan 2019 dilakukan pembahasan bersama antara Banggar DPRD bersama TAPD Rohul secara meraton baik siang dan malam, tanpa mengenal lelah hingga disetujuinya Ranperda RAPBD Perubahan tersebut.
Disahkannya Ranperda RAPBD Perubahan 2019 itu menjadi Perda APBD Perubahan, atas komitmen bersama anatar Pemkab Rohul dengan pimpinan dan anggota DPRD Rohul.
Pengesahan RAPBD Perubahan itu, setelah sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD membacakan laporan hasil finalisasi pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2019 antara Banggar DPRD dengan TAPD di dalam rapat paripurna.
Struktur RAPBD Perubahan 2019 yang disetujui DPRD totalnya sekitar Rp1,877 triliun. Pendapatan daerah itu terdiri kelompok Penerimaan Asli Daerah (PAD) Rp194.093.210.729. Kemudian Dana Perimbangan Rp1,399 triliun dan Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp343.812.992.
Belanja Daerah pada RAPBD Perubahan Rp1.881.082.714.992, terdiri belanja tidak Langsung Rp894.949.239.738 dan belanja langsung Rp986.133.475.253
Pembiayaan daerah terdiri penerimaan pembiayaan yang telah diaudit BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sekitar Rp3.967.969.523
Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohul yang telah melakukan pembahasan alot, dengan tidak mengenal lelah siang dan malam.(adv)