Pemberhentian Kades Kepenuhan Raya Diproses

Rokan Hulu | Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:47 WIB

Pemberhentian Kades Kepenuhan Raya Diproses
asnawi efendi

BAGIKAN



BACA JUGA


ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) sedang memproses administrasi pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan Bambang Hadi Dono Suko (42) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang Hadi Dono Suko ditetapkan sebegai tersangka oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Kamis (10/8) lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp574.160.000 sesuai perhitungan dari Inspektorat Rohul.


Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetio SIp melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH, Selasa (22/8) petang, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Bambang Hadi Dono Suko sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya aktif dari Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Jumat (11/8) lalu.

Menindaklanjuti penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya Bambang Hadi Dono Suko, lanjutnya, Dinas PMPD Rohul kini sedang dalam proses pemberhentian sementara Bambang Hadi Dono Suko.

‘’Penetapan tersangka oleh tim penyidik pada Kejari Rohul, menjadi dasar bagi Dinas PMPD untuk melakukan proses pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Raya Bambang Hadi Dono Suko. Langkah itu sebagai upaya agar pelaksanaan roda pemerintah desa dan pelayanan tetap berjalan dengan baik serta yang bersangkutan lebih fokus menghadapi permasalahan yang dihadapi,’’ ujarnya.

Asnawi menegaskan, untuk pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Raya Bambang Hadi Dono Suko, harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul. Namun dirinya belum menyampaikan ketegasan waktu mulai tidak aktifnya Kades Kepenuhan Raya tersebut. Karena masih dalam proses administrasi pemberhentian sementara sebelum ditandatangani Bupati Rohul.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook