DITANGKAP TANPA PERLAWANAN DI WARUNG KOPI

Pemilik 23 Paket Sabu di Wisata Benteng Tujuh Lapis Tambusai Ditangkap

Rokan Hulu | Rabu, 15 Maret 2023 - 00:15 WIB

Pemilik 23 Paket Sabu di Wisata Benteng Tujuh Lapis Tambusai Ditangkap
Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH didampingi Babinsa Kelurahan Tambusai Tengah Pelda MH Zuhri ekspose pengungkapan tersangka SP alias Asp beserta barang buktiĀ  yang diamankan dalam dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolsek Tambusai, Selasa (14/3/2023) (POLSEK TAMBUSAI UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tersangka SP alias Asp (38), pemilik 23 paket sabu yang disimpan di salah satu pondok di kawasan Objek Wisata Benteng Tujuh Lapis Tambusai ditangkap tanpa perlawanan. , Warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) itu ditangkap secara bersama oleh sejumlah personel Polsek Tambusai dan Koramil Tambusai di sebuah warung kopi di lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Senin (13/3/2023) siang.

SP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berusaha kabur ketika Babinsa Kelurahan Tambusai Tengah Pelda MS Zuhri mengamankan narkotika jenis sabu di salah satu pondok di lingkungan Benteng Tujuh Lapis Kelurahan Tambusai Tengah. Atas peristiwa itu, Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai untuk mencari keberadaan SP.


Dari pencarian bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Bripka Jaya Bakara SH, Bripka Leonardo Tamba dan Pelda MS Zuhri Husin bersama Serma Syaf Wardi membuahkan hasil. SP berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah warung kopi.

‘’Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui bernama SP alias Asp (38) sebagai pemilik narkotika sebanyak 23 paket sabu yang ditinggalkan di sebuah pondok yang berada di lingkungan Benteng Tujuh Lapis Kecamatan Tambusai,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH kepada Riaupos.co, Selasa (14/3/2023) usai ekspose pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolsek Tambusai. Mantan Paur Humas Polres Rohul itu mengaku, sebelumnya Babinsa Kelurahan Tambusai Tengah Pelda MS Zuhri telah mengamankan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pondok.

‘’Saat itu tersangka SP, dan salah seorang temannya langsung melarikan diri. Kemudian narkotika jenis sabu diamankan dan di bawa ke Kantor Koramil Tambusai. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tambusai,’’ jelasnya.

Lupino menegaskan, dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik, tersangka SP alias Asp statusnya positif. Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 (dua puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian  40 (empat puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dongker, 1 buah kaca pirex, 1 buah tas sandang warna hitam merk Jeep, 1 buah mancis warna dan 1 buah gunting.

‘’Saat ini tersangka SP alias Asp beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,’’ tegas Kapolsek.

 

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook