PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau menghadiri talkshow di Studio 1 (satu) Radio Swara Lima Luhak Diskominfo Rohul, Selasa (12/9) malam. Talkshow dengan tema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik dan Organisasi Badan Daerah)’ dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tampak hadir Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE MM, Komisioner KI Riau Hj Yulianti SH MH, Tatang Yudiansyah SHi yang dipandu moderator Ade Irma Suriana. Turut Hadir mendampingi Komisioner KI Provinsi Riau, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos, Kabid IKP Rudy Fadrial SSos MSi, Kasi Komunikasi Publik Nirwana SAP beserta Seluruh Staf IKP.
Dalam acara talkshow tersebut, Ketua KI Riau H Zufra Irwan menjelaskan secara umum kelembagaan KI, dasar hukum, tugas dan fungsi KI Provinsi Riau serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh Badan Publik yang ada di seluruh Provinsi Riau.
‘’Inilah tugas dan fungsi serta bentuk kinerja lembaga Komisi Informasi yang sudah di SK kan secara nasional,’’ ujarnya. Zufra menjelaskan, informasi publik adalah informasi yang disimpan, dihasilkan dari seluruh badan publik yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat luas. Badan publik yang dananya bersumber dari APBD, APBN maka harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.(epp)