Fokus Pembahasan RAPBD Perubahan, Kepala OPD Rohul Dilarang Dinas Luar

Rokan Hulu | Rabu, 14 September 2022 - 11:33 WIB

Fokus Pembahasan RAPBD Perubahan, Kepala OPD Rohul Dilarang Dinas Luar
Sekda Rohul Muhammad Zaki STTP MSi membacakan sambutan penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (12/9/2022). (DIKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN  (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah sepakat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan priortas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2022 dan Ranperda tentang RAPBD perubahan tahun 2022 secara meraton siang dan malam.

Dengan target, waktu yang tersisa lebih kurang dua pekan menjelang akhir September ini, RAPBD perubahan 2022 yang diasumsikan Rp1,59 triliun itu dapat


disetujui oleh DPRD Rohul.
Untuk itu, Bupati Rohul H Sukiman menginstruksikan seluruh pejabat eselon II,
III dan IV dilarang melakukan perjalanan dinas luar selama pembahasan anggaran perubahan tahun 2022 berlangsung di DPRD Rohul.

"Seluruh kepala OPD, sekretaris, kabid dan kasi dilarang melaksanakan kegiatan dinas luar. Kecuali ada hal yang bersifat penting, harus mendapat izin dari pimpinan (Bupati Rohul, red). Sekarang kita fokus untuk mengikuti pembahasan KUA dan PPAS perubahan 2022 hingga RAPBD perubahan tahun 2022 disetujui oleh DPRD,"ungkap Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riau Pos, Selasa (13/9).

Menurutnya, dilarangnya pejabat eselon II, III dan IV melakukan perjalanan dinas luas kota, dengan tujuan, agar pembahasan KUA dan PPAS perubahan yang ditargetkan tuntas selama dua hari terhitung Selasa (13/9) hingga Rabu (14/9) tidak ada kendala dan berjalan lancar.

Karena pembahasan KUA dan PPAS perubahan, saat ini dilakukan di tingkat komisi-komisi DPRD bersama OPD yang harus dihadiri oleh pejabat terkait. Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.

Zaki menegaskan, pejabat eselon terkait khususnya tidak dibenarkan meninggalkan tempat tugas atau melakukan perjalanan dinas luar kota. Karena pembahasan KUA dan PPAS perubahan maupun RAPBD perubahan wajib dihadari langsung kepala OPD dan pejabat eselon lainnya sesuai yang diharapkan pimpinan DPRD Rohul.

"Kepala OPD harus hadir, tanpa diwakilkan kepada pejabat eselon III, IV selama mengikuti pembahasan KUA dan PPAS perubahan maupun RAPBD perubahan yang berlangsung di DPRD,"katanya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD komit bersama-sama untuk menuntaskan pembahasan hingga disetujuinya Ranperda RAPBD perubahan menjelang 30 September 2022. Dengan harapan pembahasan anggaran perubahan jangan terkendala, karena ketidakhadiran dari kepala OPD dan pejabat terkait.(hen)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook